“Perkembangan teknologi informasi dan pesatnya perdagangan melalui platform e-commerce telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai produk kesehatan, termasuk obat herbal. Di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa meningkatnya peredaran obat herbal ilegal yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, serta berpotensi mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan. Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama bagi individu dengan penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit ginjal kronis, penyakit jantung, dan penyakit tidak menular lainnya yang rentan mengalami komplikasi akibat penggunaan produk yang tidak aman.”